Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 88 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERIKANAN NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina.
Koreksi Anda