Koreksi Pasal 17
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. teknologi rancang bangun;
b. bahan bangunan;
c. produk hukum;
d. program dan kegiatan;
e. pengaduan masyarakat; dan
f. informasi publik lainnya.
Koreksi Anda
