Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. teknologi rancang bangun; b. bahan bangunan; c. produk hukum; d. program dan kegiatan; e. pengaduan masyarakat; dan f. informasi publik lainnya.
Koreksi Anda