Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui: a. fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; b. mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda