Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan c. memberikan acuan terhadap substansi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda