Koreksi Pasal 12
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup materi:
a. teknis manajerial;
b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
c. keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
