Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum; e. mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau f. memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda