Koreksi Pasal 9
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c. pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
