Koreksi Pasal 8
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
