Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda