Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. (2) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi. (3) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda