Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan terhadap aspek: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda