Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab: a. Menteri pada tingkat nasional; b. gubernur pada tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. (2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari: a. Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan; b. gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan; dan c. bupati/walikota kepada pemangku kepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda