Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh PRESIDEN berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda