Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat tim panel. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang dari tiap-tiap unsur. (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau keterangan lain serta menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya. (4) Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan atas laporan disertai penjelasan mengenai fakta, data, dan/atau keterangan lain yang diperlukan. (6) Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan.
Koreksi Anda