Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim panel dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh sekretariat DJSN. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi; c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel; d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan e. membuat risalah rapat tim panel.
Koreksi Anda