Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan oleh pengawas independen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disampaikan kepada DJSN.
Koreksi Anda