Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang mengadukan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (3) DJSN wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda