Koreksi Pasal 4
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
