Koreksi Pasal 2
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. melakukan perbuatan tercela;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
e. membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau
f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
