Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 88 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT PENJAMIN INFRASTRUKTUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara epkumham.go Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda