Koreksi Pasal 16
PP Nomor 88 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang telah dialihkan dalam mikrofilm atau media lainnya atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2) Hasil ...
(2) Hasil cetak dokumen yang dialihkan ke dalam mikrofilm dapat dilegalisasi untuk keperluan proses peradilan dan kepentingan hukum lainnya.
Koreksi Anda
