Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda