Koreksi Pasal 22
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya.
Koreksi Anda
