Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi: a. ciri fisik; b. fungsi sosial; c. nilai intrinsik; dan/atau d. nilai ekstrinsik.
Koreksi Anda