Koreksi Pasal 13
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:
a. merumuskan dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan
c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/lembaga.
(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. rencana aksi dan pengembangan sistem;
b. standardisasi data;
c. standardisasi metadata;
d. standardisasi interoperabilitas data; dan
e. standardisasi akses.
Koreksi Anda
