Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib: a. merumuskan dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; b. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan c. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/lembaga. (2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. rencana aksi dan pengembangan sistem; b. standardisasi data; c. standardisasi metadata; d. standardisasi interoperabilitas data; dan e. standardisasi akses.
Koreksi Anda