Koreksi Pasal 12
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
