Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2) Peninjauan kembali Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri. (3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun.
Koreksi Anda