Koreksi Pasal 25
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara.
Koreksi Anda
