Koreksi Pasal 21
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan:
a. RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau
b. RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2) Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUA tahunan.
(4) Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dari OJK.
Koreksi Anda
