Koreksi Pasal 17
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.
(2) RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
a. RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
b. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
(3) RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b. permintaan Dewan Komisaris;
c. usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
d. perintah OJK.
Koreksi Anda
