Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama: a. tidak menerbitkan saham; b. tidak memiliki modal disetor; c. memiliki ekuitas; d. dimiliki oleh Anggota; e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Koreksi Anda