Koreksi Pasal 1
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
2. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama.
3. Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
4. Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
5. Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan Anggaran Dasar.
6. Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu.
7. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
8. Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan Anggaran Dasar.
9. Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai otoritas jasa keuangan.
11. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
12. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Koreksi Anda
