Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 1144/DP3/2001 tanggal 25 Februari 2001 dan Nomor 1151/DP3/2002 tanggal 30 Mei 2002.
Koreksi Anda