Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda