Koreksi Pasal 74
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditujukan untuk:
a. memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;
c. mendayagunakan berbagai potensi masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan
d. meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
c. pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/atau
e. pemberian penghargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
