Koreksi Pasal 73
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
