Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN. (4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda