Koreksi Pasal 70
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Koreksi Anda
