Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Koreksi Anda