Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta. (2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. utang klaim; www.djpp.kemenkumham.go.id b. akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya; c. cadangan teknis; dan d. liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan. (3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar. (4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan; b. cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan c. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan. (6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa proteksi yang belum dijalani. (7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi. (8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum.
Koreksi Anda