Koreksi Pasal 34
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
Koreksi Anda
