Koreksi Pasal 17
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
