Koreksi Pasal 14
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penentuan persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
(2) Menteri MENETAPKAN besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3) Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
