Koreksi Pasal 12
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
b. hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
c. hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;
d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT Askes (Persero).
(4) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
(5) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:
a. Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan
b. hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
