Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS Kesehatan. (2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis investasi. (3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan b. kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas. (4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Rencana strategis program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda