Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. Surplus; b. nilai negatif; dan c. likuiditas.
Koreksi Anda