Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda