Koreksi Pasal 19
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan
b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
