Koreksi Pasal 7
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. rancangan rencana strategis; dan
b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan.
Koreksi Anda
