Koreksi Pasal 6
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat rencana pengelolaan:
a. aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b. aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda
