Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber aset; www.djpp.kemenkumham.go.id b. liabilitas; c. penggunaan; dan d. pengembangan.
Koreksi Anda